Badan permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :

Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adlah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji. Anggota BPD dapat dipilih paling banyak selama 3 (tiga) periode.

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.

STRUKTUR ORGANISASI BPD DESA CILIMUS :

Ketua :

Wakil Ketua :

Sekretaris :

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan

Ketua :

Anggota :

Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa:

Ketua :

Anggota :

Form Pelayanan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Jenis Pelayanan *
Masukkan Details Pelayanan
Upload Persyaratan *
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto