Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaga kemasyarakan desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga;
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Lembaga Kemasyarakatan Desa Cilimus diantaranya :
- Rukun Tetangga (RT)
- Rukun Warga (RW)
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Karang Taruna
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)