Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaga kemasyarakan desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :

 

Lembaga Kemasyarakatan Desa Cilimus diantaranya :

  1. Rukun Tetangga (RT)
  2. Rukun Warga (RW)
  3. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  4. Karang Taruna
  5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
  6. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  7. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

Form Pelayanan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Jenis Pelayanan *
Masukkan Details Pelayanan
Upload Persyaratan *
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto