Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa fungsi penting dalam pemerintahan desa, di antaranya:

  1. Menetapkan Peraturan Desa bersama kepala desa, serta berperan dalam merumuskan, membahas, dan menyetujui peraturan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa dengan menyampaikan aspirasi, keluhan, dan masukan dari warga.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, memastikan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai peraturan dan kepentingan masyarakat.

Fungsi-fungsi tersebut menjadikan BPD sebagai lembaga penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan demokratis.

Struktur Kepengurusan BPD Desa Cilimus:

Ketua: H. Tri Suknaedi, M.Pd
Wakil Ketua: Benny Baeturohman, S.H
Sekretaris: Iip Ade Firmansyah, S.Pd.I

Anggota:

Linda Indrawati, S.Pd

Drs. Asep Saefullah, M.Ag

Dr. Iffan Ahmad Gupron

Supyan Apyudin

Rahmat, S.Pd

Ahmad Jumali

Form Pelayanan Administrasi

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Pelayanan Administrasi yang dibutuhkan *
Masukkan Details Pelayanan
Upload KK / KTP
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto